Berita TerkiniHukumKabar LampungNasionalTulang Bawang

Penli Yusli, Diduga Tidak Memenuhi Syarat Jadi Kepala Sat Pol Tuba

TULANGBAWANG – Penempatan ASN yang tidak memenuhi syarat di lingkungan Pemkab Tulang Bawang (Tuba) era kepemimpinan Qudrotul Ikhwan sebagai Pj Bupati, terungkap. Yaitu Penli Yusli yang menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.

Apa persyaratan yang belum dipenuhi Penli Yusli menjadi Kepala Sat Pol PP? Tidak lain karena ia belum memiliki kualifikasi atau sertifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri, Bernhard E Rondonuwu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi pidana diperlukan sertifikasi sebagai penyidik PPNS.

Hal ini, lanjut Bernhard sebagaimana dikutip dari kompas.com, sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

Benarkah R. Penli Yusli PNR, SE, MH, sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sat Pol PP?

“Memang bener, saya saat ini menjabat Kasat Pol PP Tulang Bawang belum memiliki sertifikat sebagai PPNS, sebagai salah satu syarat untuk menjadi Kasat Pol PP,” kata Penli Yusli blak-blakan, Kamis (17/10/2024) petang, melalui WhatsApp.

Lalu apa yang akan dilakukannya agar memenuhi syarat sebagai Kasat Pol PP? “Untuk pemenuhan syarat tersebut, pada tahun 2024 ini sudah kita anggarkan untuk mengikuti diklat PPNS,” lanjut Penli Yusli tanpa menjelaskan kapan dan dimana pelaksanaan diklat PPNS yang akan diikutinya.

Dari pengakuan gentlemant Penli Yusli ini terungkap bahwa pengangkatannya sebagai Kasat Pol PP oleh Pj Bupati Tuba (saat itu) Qudrotul Ikhwan, melalui acara pelantikan pada 27 Oktober 2023 lalu, telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini PP Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Bagaimana bisa terjadi pengangkatan pejabat tinggi pratama tidak memenuhi kualifikasi? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Pihak yang bertanggungjawab penuh dalam penempatan personalia pemerintahan setempat.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir Sat Pol PP Tuba tengah dalam sorotan. Hal ini berkaitan dengan beredarnya kabar kurang sedap menyangkut keberadaan mereka yang bertugas menjaga rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) di Menggala.

Mengutip dari politika.id terungkap bahwa diduga menjadi tempat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, maka tim yang ditengarai dari Satresnarkoba Polres Tuba menyambangi dan melakukan penyisiran di sekitar rumah dinas Ketua DPRD Tuba yang memang dalam kondisi kosong, karena tengah dilakukan perbaikan pada hari Senin (14/10/2024) lalu.

Informasi yang didapat, saat melakukan penyisiran itulah diduga ditemukan alat hisap sabu atau bong pada area rumah dinas Ketua DPRD. Beberapa aparat Polri juga tampak terlibat perbincangan serius dengan Kabid Trantibum Pol PP Tuba, dan beberapa anggota Pol PP yang tengah bertugas.

Setelah terjadi perbincangan sekitar satu jam, aparat dari Satresnarkoba Polres Tuba meninggalkan lokasi dengan membawa kantong plastik warna hitam, dan meluncur pergi menggunakan dua unit kendaraan pribadi.

Mengenai temuannya apakah benar berupa alat hisap sabu, seorang APH dari Polres Tuba yang ikut dalam penyisiran d rumah dinas Ketua DPRD, tidak mau memberikan jawaban, dengan alasan bukan kewenangannya. Namun ia membenarkan bila mereka yang datang ke rumah dinas Ketua DPRD Tuba dan menemui anggota Pol PP tersebut berasal dari Polres setempat.

Masalah ini juga menjadi perhatian Ketua DPRD Tuba, Aliasan. Ia menegaskan akan segera menggelar hearing dengan Kepala Sat Pol PP setempat, agar persoalannya menjadi terang benderang. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button