BENGKULU – Tenaga honorer di negeri ini kian diliputi rasa cemas pascarencana penghapusan tenaga honorer serentak November 2023 mendatang.
Meski Kemenpan RB sudah meyakinkan opsi PHK massal para tenaga honorer adalah pilihan terakhir, tetap saja belum ada jaminan nasib mereka akan selamat dari pemecatan.
Sejauh ini, para honorer khusunya dari tenaga guru terus memperjuangkan status kepegawaiannya supaya bisa segera dipastikan menjadi pegawai ASN dalam seleksi PPPK guru tanpa tes.
Perwakilan guru honorer pun sudah mendatangi gedung DPR dalam rangka melakukan rapat dengar pendapat umum dengan para anggota Komisi X DPR RI.
Mereka ingin diberi peluang dalam seleksi PPPK guru yang selanjutnya.
Menjelang penghapusan status tenaga honorer pada November 2023, guru honorer pun mengadukan banyak formasi calon PPPK yang tidak mendapat penempatan bahkan ada ribuan peserta PPPK guru yang penempatannya dibatalkan.
Agustina Wilujeng, Pimpinan RDPU Komisi X DPR RI melaporkan Kemenkeu tidak mengalokasikan sejumlah anggaran tambahan yang rencananya disalurkan untuk penggajian PPPK.
Agustina mengatakan jika hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Penganggaran Kemenkeu, Kementerian Keuangan memang tidak menambah anggarannya.
Saat ini para guru TK yang masih berstatus guru honorer ikut memperjuangkan statusnya, beberapa gelintir guru TK pun hadir untuk mewakili guru PGTK dalam RDPU.
Dikutip rakyatbengkulu.com, Senin 24 April 2023 Anggota Komisi X DPR RI menjelaskan, mereka sudah meminta agar yang dimaksud penggajian dalam Pasal 2 Peraturan Menkeu No. 212 dimunculkan.
Tidak seperti earmark pada 2021 untuk SDM, yang kemudian ditafsirkan bahwa anggaran tersebut juga untuk pembangunan jalan dan lain-lain.
Namun, dalam peraturan dari Menkeu mengenai alokasi DAU 2023, sudah jelas tertulis untuk penggajian formasi PPPK guru.
Komisi X berharap agar permasalahan formasi PPPK guru dalam bidang guru SD, SMP, SMA, segera diselesaikan terlebih dahulu, baru setelah itu guru TK dan tenaga pendidikan lainnya.
Anggota tersebut juga mengungkapkan bahwa pemerintah terlihat seperti sedang menggoda DPR, terlihat seperti pada saat November lalu SK sudah disepakati dan ketuk palu, tapi tidak kunjung terlaksana.
Diharapkan bahwa nanti saat diperjuangkan para guru honorer yang dalam hal ini sebagai guru TK dan tenaga pendidikan kebijakan mengenai anggaran sudah ada identitasnya.
Sebab, seluruh gubernur dan wali kota menyatakan bahwa tidak diberi tambahan anggaran.
Jika pijakannya sudah jelas, maka ini bisa menjadi kunci bagi legislasi di daerah agar membuat Peraturan Menkeu ini sebagai bagian dari penggajian formasi PPPK guru, yang diantaranya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk penegasan dari yang disampaikan Wakil Ketua Komisi X, bahwa sebagian dari rekomendasi panja Komisi X sudah dilakukan, dan tinggal bagaimana mengawasi bersama agar yang belum mematuhi ini dapat segera dituntut.
Agustina Wilujeng, selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mengatakan bahwa mereka sempat mengusulkan agar hak bagi guru disamakan dengan tentara dan anggota Polri, sehingga anggarannya disendirikan dan tidak dianggap sebagai ASN yang lain.
Semoga saja, sederet kabar baik buat tenaga honorer di atas terealisasi pada waktunya nanti. (*)