TUBABA – Diduga Kepala Rutan (Karutan) Dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Menggala Turut Serta Dengan Dugaan pungli yang telah dilakukan empat orang oknum Pegawai Sipir Rutan Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kamis (25/01/2024).
Dugaan kuat pungli yang telah di lakukan oleh oknum berinisial (E), Inisial (AMD), Inisial (OL) dan Inisial (A) yang mana sudah di akui oleh Karutan dan KPR, Namun sangat di sayangkan diduga Mereka hanya diam saja dan tidak ada tindakan tegas bahkan sangsi tegas kepada oknum pegawai sipir tersebut.
Heri Yadi Selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Aliansi Wartan Indonesia (AWI) Memaparkan diduga kuat ini adalah sudah permainan dari pimpinan KARUTAN serta KPR yang turut serta dalam dugaan kuat pungli yang telah di lakukan oleh oknum pegawai sipirnya. Cetusnya
“Kalau memang diduga tidak turut serta kenapa mereka hanya diam saja pasti mereka akan melakukan tindakan serta sangsi tegas kepada empat oknum itu, karna ini jelas sudah melanggar kode etik kepegawaian serta melawan Hukum, “entah kalau memang Mereka kebal terhadap hukum. Ujarnya sambil tersenyum beliau memaparkan
“Kami akan terus mencari kebenaran serta ke adilan dan akan kami bawa permasalahan ini ke Kantor wilayah (Kanwil) kementerian Hukum Dan Ham provinsi Lampung. Sampai ke Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (RI). Bahkan akan kami bawa ini ke ranah Hukum, “Karna ini jelas sudah Melawan Hukum. Ucapnya
Kami berharap kepada Apratur Penegak Hukum (APH) Khususnya kepada Kementerian Hukum dan Ham Republik indonesia (RI) atau Kementerian Hukum dan Ham yang ada di Wilayah Lampung serta Tim Sapu Bersih (SABER) Pungli untuk melakukan tindakan tegas serta sangsi tegas kepada oknum-oknum tersebut agar supaya diberhentikan dari pekerjaan serta di proses secara hukum, Agar Supaya tidak ada lagi pungli-pungli di Rutan kelas IIB Menggala. Tutupnya (Tim)