PALEMBANG | PotretKasus.com – Perkara dugaan Korupsi pembebasan lahan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang masih terus bergulir. Perkara ini pun sempat jadi pembahasan saat ‘Ngobrol Asik Jurnalis dengan Kajati Sumsel’ di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (01/06/2023).
“Salah satu saksi dalam Fakta persidangan mengakui menerima anggaran pembebasan lahan tol OKI sebesar Rp 2,4 miliar,” papar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin, kepada awak media.
Turin menjelaskan, saat saksi Agus yang dihadirkan dalam sidang itu, masih menjabat sebagai Kasi Humas Polres OKI.
“Hingga saat ini kami belum menetapkannya sebagai tersangka, namun sejumlah data sudah kami kantongi. Jika memang terbukti, segera akan kita tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penyelidikan,” tegas Kajati.
Sarjono Turin juga memastikan, anggaran Rp 2,4 miliar tersebut akan ditarik.
“Beliau masih Polisi aktif sebagai anggota. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sumsel. Jika memang benar terbukti, silahkan lanjutkan proses hukum. Saya kerja sesuai amanah dan sepanjang saya menjalani tugas di Kejati Sumsel, akan saya jalankan sebagaimana mestinya,” tukasnya.(*)