LAMPUNG UTARA | PotretKasus.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, kecap keras tindakan dua Peratin Pekon Tembakak dan Way Sindiutara, Kabupaten Pesisirbarat (Pesibar) yang diduga jebak tiga oknum wartawan.
Akibat dari jebakan itu ketiga oknum wartawan ditangkap Anggota Polres Pesibar dengan di Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Memang sudah menjadi peraturan apabila adanya kasus suap ataupun dugaan pemerasan, kedua belah pihak yaitu pemberi dan penerima suap, harus diamankan dan diberikan hukuman yang sama dan dijerat dengan kasus yang sama,” kata dia, saat dihubungi via ponsel, Sabtu (03/09/2023) malam.
Sebab, lanjut dia, yang namanya suap itu dilakukan dua pihak, pemberi dan penerima yang mereka juga sudah saling menyetujui apa yang mereka lakukan.
“Jadi kalau salah satu saja yang diberikan hukuman atau menerima sanksi itu kesannya tidak adil,” tegas dia.
Kronologisnya, ketiga pelaku bersama dua Peratin Pekon Tembakak dan Way Sindiutara, Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesisirbarat, Lampung. Bertemu di Pantai Mandiri untuk membahas sekaligus bernegosiasi perkara hasil temuan investigasi ketiga oknum wartawan di lapangan.
Tidak berselang lama, Peratin Tembakak mengeluarkan uang sejumlah Rp 10 juta, dengan maksud dan tujuannya agar tidak diberitakan permasalahannya.
Usai uang dikeluarkan dari kantong Peratin Tembakak, datang anggota Polres menangkap ketiga pelaku oknum wartawan dan selanjutnya diamankan di Mapolres Pesibar.(*)