HukumKabar LampungLampung Tengah

Miris! Seorang Warga Binaan Lapas Kelas II B Gunung Sugih Diduga Dianiaya Sipir

LAMPUNG TENGAH Salah satu keterangan narasumber berinisial RN sempat mencuri perhatian karena dirinya menjelaskan kepada awak media, temannya yang berada di dalam Lapas kelas IIB Gunung sugih Diduga dianiaya petugas sipir di Lapas kelas IIB Gunung sugih karena sejumlah uang milik oknum sipir di lapas kelas IIB Gunung sugih hilang didalam M-banking yang dipegang oleh Warga binaan Hendri Penghuni kamar 8blokc

Beredarnya foto-foto warga binaan Hendri Lapas kelas IIB Gunung sugih yang diduga dianiaya petugas sipir lapas yang berinisial A dan H karena Warga binaan HR harus menggantikan sejumlah uang yang hilang didalam M-banking milik oknum Petugas Sipir Lapas Kelas IIB Gunung sugih.

Penganiayaan yang diperkirakan belum lama ini atau pada pertengahan bulan Februari 2023 lalu untuk hari dan tanggalnya belum dapat diketahui melihat Foto warga binaan lapas kelas IIB Gunung sugih dilihat dengan jelas bahwa warga binaan HR habis dianiaya sehingga sekujur tubuh nya dipenuhi luka-luka dan memar.

Informasi yang didapatkan penganiayaan dipicu diduga karena adanya hutang atau sejumlah uang milik oknum petugas sipir lapas kelas IIB Gunung sugih M-banking nya yang digunakan untuk modus atau bertransaksi yang di kelola oleh warga binaan Hendri Penghuni kamar blok 8c hilang.

Sementara itu humas Lapas Kelas IIB Gunung sugih Lampung Tengah Faizal terkait beredarnya berita miring yang menyebut telah terjadi penganiayaan terhadap salah satu seorang warga binaan di lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Gunung sugih, (LP) Lampung tengah tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya seakan tidak menggubris konfirmasi yang disampaikan kepada nya di hubungi melalui telpon atau via whatsapp enggan untuk menjawab meski nomor tersebut dalam keadaan aktif. Hanya sekedar menjawab”selow bang sabar bang, dan saat dikonfirmasi lagi enggan untuk menjawab.

Dan Kepala LP Kelas IIB Gunung sugih Lampung Tengah tidak dapat terkonfirmasi.

Sementara Kepala Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Gunung sugih suprihadi selalu enggan untuk dihubungi atau untuk dikonfirmasi terkait dengan dugaan penganiayaan tersebut diri nya selalu beralaskan sibuk dan urusan ini sudah selesai baik dengan Warga binaan HR dan Petugas kami, silahkan hubungi saja humas saya , “ujar nya kepada awak media melalui pesan whatsapp nya, jum’at (31/3/23).

Diduga Oknum Pejabat dan Petugas Pemasyarakatan Lapas kelas IIB Gunung sugih ini lempar-lemparan dari yang mempunyai wewenang sampai dengan staf biasa enggan terkesan menutup-nutupi Perbuatan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Petugas Sipir inisial A dan H

Terkait dengan adanya Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas Sipir lapas kelas IIB Gunung yang mengakibatkan warga binaan HR mengalami luka lebam hingga pernah terjatuh sakit mendapatkan banyak perhatian dari beberapa aktivis senior di provinsi Lampung Salah satunya Ashari Hermansyah, Dewa Direksi Masyarakat Transparansi merdeka (MTM) dan HJ. Kemala ayu, S.H.MH selaku dewan Penasihat beberapa Media online dan Lembaga di Provinsi Lampung.

Menyayangkan atas tindak dan prilaku yang dilakukan oleh petugas Sipir lapas kelas IIB Gunung sugih tengah, “itu warga binaan seharus nya dibina oleh petugas Pemasyarakatan lapas bukan untuk dijadikan mereka sapi perah dan jika tidak tercapai keinginan mereka atau ada kesalahan yang dilakukan oleh warga binaan itu mereka mendapatkan intimidasi, penekanan, penyiksaan dll.

Ini harus menjadi perhatian khusus oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Provinsi Lampung untuk segera menyikapi dugaan yang terjadi di dalam lapas kelas IIB Gunung sugih Lampung Tengah, ujar ashari Hermansyah diruang kerja nya, jum’at (31/3/2023

Dan kami akan siap mengawasi pemberitaan ini dan akan segera buat kan laporan kepada penegak hukum dan mendesak instansi yang terkait untuk melakukan tindakan tegas jangan hanya sekedar selesai selesai begitu saja seperti yang disampaikan oleh Kepala Pemasyarakatan lapas kelas IIB Gunung sugih harus ada tindakan tegas, ini negara hukum dan hukum itu berlaku untuk warga negara indonesia yang diduga melakukan tindakan pidana, tegas ashari Hermansyah.

“Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa Lembaga Pemasyarakatan ini bertugas melakukan Pembinaan terhadap narapidana, sehingga nantinya apa bila narapidana ini telah selesai menjalankan hukuman mereka bisa kembali diterima oleh masyarakat, ” Kata Hj. Kemala ayu, SH.MH.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Pemasyarakatan lapas kelas IIB Gunung sugih dan Kepala Ke pengamanan KPLP terlihat acuh tak acuh menyikapi dugaan tindak kekerasan ini. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button