Berita TerkiniNasionalTulang Bawang

Terkait Pemberitaan yang Viral, KPR Rutan Kelas IIB Menggala Membantah Dugaan Pungli

TUBA | PotretKasus.com Pemberitaan yang sudah Viral terkait Dugaan Kuat Pungli yang di lakukan oleh oknum Rutan Kelas IIB Menggala pada Pekan Lalu Yang sudah mencuat sampai Kementerian Hukum Dan HAM RI. Menjadi sorotan publik. Rabu (10/01/2024)

Seperti yang katakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) dan Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) kami sangat geram mendengar kelakuan Oknum Rutan Kelas IIB Menggala tidak ada henti-hentinya memeras masyarakat yang mana masyarakat sekarang yang sedang paceklik perekonomian ” Ucap Eliyantoni ketua DPC TRINUSA

“Kami mendengar dan melihat pemberitaan yang Sudah di beritakan beberapa media pekan lalu yang sudah viral kami tidak akan tinggal diam”. Tutur Ketua DPC TRINUSA TUBA

lalu awak media mencoba mengkonfirmasi untuk mencari dan menggali informasi kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR) kelas IIB Menggala, Teguh Selaku KPR memaparkan, ” terkait berita yang sudah viral tersebut kami sudah melakukan pengembangan dan melakukan klarifikasi kepada keluarga binaan bahwa berita tersebut tidak benar, uang yang di minta warga binaan tersebut bukan untuk mengurus remisi, yang mana sudah pak karutan katakan semua Hak dan program di Rutan itu semuanya gratis” . Dalih Teguh

Lalu kami melakukan penelusuran lebih dalam lagi kepada Narasumber inisal (FT) memaparkan ” Ya Benar saya di minta uang sebesar 3 Juta Rupiah, dengan alasan untuk membayar Remisi Anak saya yang didalam tahanan itu nelpon meminta uang tiga juta lima ratus ribu rupiah tapi adanya tiga juta buat bayar remisi untuk mengurangi masa tahanan” Beber FT.

Eliyantoni di dampingi Oleh Heri selaku ketua DPC TRINUSA dan AWI Memaparkan ” kami akan terus lanjutkan dan melaporkan oknum inisial (ARD) keranah Hukum dan tidak akan tinggal diam kami sangat mengutuk oknum-oknum tersebut agar tidak ada lagi pungli-pungli dirutan Kelas IIB Menggala” . Tegas Nya

Kami Berharap agar Aparatur Penegak Hukum (APH) cepat tanggapi permasalahan yang sudah viral, serta dapat diproses secara hukum seadil-adilnya, bila terbukti bersalah agar dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan meminta kepada penegak Hukum agar bisa melindungi Narasumber. Tutupnya (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button