PESISIRBARAT | PotretKasus.com – Akibat peras peratin, tiga oknum wartawan tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketiga oknum wartawan tersebut, kini diamankan di kantor Mapolres Pesibar, Sabtu (02/09/2023).
Kronologisnya, ketiga pelaku bersama dua Peratin Pekon Tembakak dan Way Sindiutara, Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesisirbarat, Lampung. Bertemu di Pantai Mandiri untuk membahas sekaligus bernegosiasi perkara hasil temuan investigasi ketiga oknum wartawan di lapangan.
Tidak berselang lama, Peratin Tembakak mengeluarkan uang sejumlah Rp 10 juta, dengan maksud dan tujuannya agar tidak diberitakan permasalahannya.
Usai uang dikeluarkan dari kantong Peratin Tembakak, datang anggota Polres menangkap ketiga pelaku oknum wartawan dan selanjutnya diamankan di Mapolres setempat.
“Menurut peraturan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada yang memberi dan menerima dari kedua belah pihak dan semestinya antara pemberi dan penerima juga ditangkap oleh pihak Polres,” ujar Joni Efendi selaku Pengacara.
Hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan, kata dia, kenapa yang diikat tangannya hanya yang menerima.
“Sedangkan yang memberi tidak diikat tangannya oleh pihak kepolisian. Kalau Peratin tidak merasa bersalah, kenapa harus memberikan sejumlah uang,” tegas dia.
Joni juga menduga, kejadian tersebut jebakan batman dari peristiwa penangkapan oknum wartawan.
Kalau bukan jebakan, mana mungkin peratin Tembakak mau mengeluarkan uang sebanyak itu,” tandas dia. (*)