LAMPUNG TIMUR – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil membongkar Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (21/6/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku pada kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku bersama sindikatnya, diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.
Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang, menggunakan Pasport serta Visa Turis.
“Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada 2 korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata 5 warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” terangnya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar 16 juta rupiah per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar 50 juta rupiah.
“Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar 85 juta rupiah, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.
Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada selasa (20/6/23).
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku Pasport, Telepon Genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” tambahnya (*)