MESUJI | PotretKasus.com – Marga Buay Mencurung Melalui Kuasa Hukumnya Damiri, SE., M.Sc.,Ph.D. bersama pengurus dan warga masyarakat turun ke lokasi untuk mengambil paksa hak tanah ulayat milik Buay atau keturunan Mencurung. Jum’at, (18/08/2023)
Dalam kesempatan itu Kuasa Hukum Buay Mencurung atau keturunan mencurung Membahas Soal Tidak adanya Kesepatan dan kejelasan PT.SIP Untuk Memberikan Hak atas Tanah seluas 3.500 H milik adat Buay Mencurung.
Pada Proses Awal tuntutan warga Ke Pihak PT.SIP Tidak ada jawaban dan hasil Kesepakatan yang Terjadi , artinya PT.SIP tidak Merespon Tuntutan warga atas lahan warga adat Buay Mencurung seluas 3500 yang saat ini di kuasai PT.SIP selama 32 tahun.
Untuk Itu, Melalui kesepakatan bersama untuk mengambil jalur Paksa, Artinya Warga adat Buay Mencurung Akan Mengambil paksa lahan yang saat ini masuk kedalam HGU PT.SIP.
Tidak ada jalan lain, kami akan mengambil paksa lahan seluas 3500 H itu,”tuturNya.
Dalam kesepakatan itu juga Kuasa Hukum Buay Mencurung Mengingatkan kepada warga adat buay mencurung yang berada dan turun ke lokasi agar tidak melakukan tindakan Anarkis dan pengrusakan gedung dan Fasilitas lainya, yang kita ambil paksa adalah Tanah seluas 3500 H itu saja,” Imbuhnya.
Ketika di singgung soal kapan Pengambilan paksa lahan itu di lakukan, kuasa Hukum Buay Mencurung menjawab hari ini juga dan saat ini pula kita eksekusi, karna sudah tidak ada jalan lain dan selama ini kita sudah terlalu lama menunggu dan berkoordinasi tidak ada kejelasan dan titik terang, maka hari ini kita langsung Turun ke lokasi,” pungkasnya (*)