TULANGBAWANG – Menjelang pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tulang Bawang kembali dihebohkan dengan adanya ketidak Netralan salah satu ASN. Senin (14/10/2024).
Informasi tersebut dikatakan langsung oleh Putra. SH selaku Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hj. Winarti dan Reynata Irawan.
ASN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang yang berinisial RD yang mana telah tertangkap oleh kamera dari salah satu tim pemenang dari pasangan calon nomor urut 02 sedang mengikuti sosialisasi dan gotong royong pembuatan gorong- gorong di Kampung Rengas Cendung.
Seorang ASN yang Berinisial, RD tersebut dengan terang-terangan menunjukan dirinya yang ikut serta meramaikan dalam kegiatan pasangan calon nomor urut 02 Qodratul dan Hankam.
Hal tersebut sangatlah tidak wajar dan telah menentang atau melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU)
Saat dikonfirmasikan oleh puluhan wartawan, Putra. SH selaku Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hj. Winarti dan Reynata Irawan bahwa ia hari ini baru saja selesai secara resmi melaporkan salah satu ASN berinisial RD ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) untuk segera ditindak lanjuti ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tulang Bawang.
Putra, SH juga berharap penuh kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang Bawang agar bergerak sigap dan tangkas dalam menindak lanjuti semua laporan yang dilaporkan hari ini dalam waktu secepat mungkin,”Tutupnya (*)