TULANGBAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang telah menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung di Hotel Le’Man, Unit 2 Banjar Agung, Senin (2/12).
Rapat pleno tersebut menghasilkan pengumuman resmi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 208/PL.02.6-BA/1805/2024 tertanggal 2 Desember 2024. Keputusan ini memuat rincian perolehan suara dari ketiga pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Tulang Bawang 2024.
Hasilnya sebagai berikut:
1. Paslon nomor urut 1, Dr. Hj. Winarti, S.E., M.H., dan Reynata Irawan, S.T.P., memperoleh 48.476 suara sah.
2. Paslon nomor urut 2, Drs. Qudrotul Ikhwan BY, M.M., dan Hankam Hasan, memperoleh 94.061 suara sah.
3. Paslon nomor urut 3, Hendriwansyah, S.H., dan Hi. Danial Anwar, S.Pd., M.M., memperoleh 51.334 suara sah.
Penetapan hasil tersebut juga telah dikuatkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1355 Tahun 2024 yang ditetapkan di Banjar Agung pada 3 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilu telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi. “Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam rapat pleno.
Dengan penetapan ini, pasangan nomor urut 2, Drs. Qudrotul Ikhwan BY dan Hankam Hasan, dinyatakan meraih suara terbanyak dan berpotensi memimpin Tulang Bawang untuk periode 2025–2030.
Sementara itu, suasana rapat pleno berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan pengamanan setempat. Para saksi dari setiap pasangan calon juga hadir untuk menyaksikan jalannya rapat.
Keputusan KPU ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Tulang Bawang dalam menentukan pemimpin baru yang akan membawa perubahan dan kemajuan di daerah mereka. (*)