JAKARTA – Sempat tinju pemilik mobil, dua petugas penagihan alias Dep Collektor ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan pencurian dengan kekerasan. Dan 6 tersangka lain terseret juga ke ranah pidana karena telah melakukan pengroyokan terhadap dua oknum dept collector arogan tersebut.
Bertalian dengan ini, jajaran Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas debt collector Paulus Paliama (PP) yang terjadi di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu 5 April 2023 yang lalu.
Subdit Resmob Ditreskrimum menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berinisial A alias MA, (40) RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61) dan EK alias B (41). Mereka kini mendekam.di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan terhadap PP.. “Para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Hengki, didampingi Kabid Humas, dan Kasubdit Jatanras saat ekspoae di Polda Metro Jaya, Senin 10 April 2023.
Hengki menjelasakan peristiwa Penganiayaan terjadi pada Rabu 5 April 2023 lalu. Awalnya pemilik kendaraan RI alias B sedang dalam perjalanan menggunakan mobil miliknya. Di tengah perjalanan, mobilnya dihentikan dua debt collector di depan Rumah Sakit (RS) Hermina, Serpong.
Saat itu R alias B sempat menghubungi rekannya yang berinisial TS. TS kemudian meminta bantuan bantuan kepada A alias MA untuk membantu RI. “Sesampainya di lokasi ternyata posisi RI telah bergeser ke Stasiun Rawa Buntu Serpong Tangerang Selatan,” ucap Hengki.
Sementara mobil RI beserta STNK-nya telah berpindah tangan ke debt collector. RI juga saat itu sudah sempat mendapat tinju atau dipukul oleh salah seorang debt collector. “RI alias B saat itu mejelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh debt collector karena sudah dipukul oleh debt collector,” katanya.
Menolak di Ajak Ke Kantor Polisi
MA saat saat itu sempat mengajak pihak debt collector untuk ke kantor polisi untuk menyelesaikan perkara ini. Namun dengan syarat, mobil Daihatsu Xenia milik RI, dikendarai sendiri tanpa ada penguasaan dari debt collector.
Pihak debt colector mengaku mau menyelesaikan perkara tersebut di kantor polisi jika mobil tersebut, dikendarai olehnya.
“Tapi A alias MA tidak mau, karena pernah kejadian seperti itu mobil tidak diarahkan ke kantor Polisi terdekat, melainkan ke kantor leasing mereka,” kata Hengki.
Akibat tidak mendapatkan jalan tengah, akhirnya terjadi perdebatan sengit antara pemilik mobil dan debt collector. Setelah menemui jalan buntu, pihak debt collector nekat membawa mobil yang mengalami kredit macet tersebut.
A alias MA kemudian meneriaki debt collector yang membawa paksa mobil tersebut. MA meneriakinya maling yang memancing warga berkerumun.
Saat itu, satu orang dari pihak debt collector tertinggal di lokasi. Akibat kesal, MA kemudian melakukan pemukulan terhadap korban berinisial PP.
Warga yang telah berkerumun akibat teriakan MA, melihat MA melakukan pemukulan langsung ikut serta mengeroyok PP. “Warga ramai – ramai ikut memukul,” kata Hengki.
MA yang juga telah menyulut kemarahan warga, kemudian meminta warga untuk berhenti melakukan pemukulan. Agar korban tidak sampai mengalami hal-hal yang lebih tragis.
Namun bukannya melepaskan PP, MA malah membuka gesper milik PP. Kemudian digunakan untuk mengikat tangan kedua tangan PP ke belakang.
“A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa debt collector tersebut dengan menggunakan anggkot ke Polsek Cisauk.” katanya.
Mendengar rekan seprofesinya mendapat penganiayaan, ratusan debt collector menggeruduk Polres Tangerang Selatan. Dan meminta agar polisi melakukan penangkapan para pelaku penganiayaan.
Debt collector yang menjadi korban pun membuat laporan kepolisian. Dari hasil penyelidikan, seorang pelaku utama berinisial MA dan 5 pelaku lainnya yang ikur serta dalam pengeroyokan.
“Saudara A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh yang terletak di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat,” ucap Hengki.
Para tersangka para tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Dua Debt Collektor Juga Tersangka
Pada menangani kasus itu, Polda Metro Jaya menemukan dua delik tindak pidana di rangkaian kasus pengeroyokan penagih utang atau debt collector yang terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Sehingga, selain para pelaku pengeroyokan, penyidikan juga menetapkan pihak debt collektor sebagai tersangka.
“Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 10 April.
Setelah para pelaku pengerorokan, penyidik juga menetapkan dua oknum petugas debt collektor sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan, perampasan, dan dugaan pemerasan. “Untuk Kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang,” kata Hengki.
Menurut Hengki, ada dua delik yang ditemukan yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan. “Pada delik pertama atau pencurian dengan kekerasan, ditetapkan dua orang tersangka. Mereka merupakan debt collector,” ucapnya. (*)