TANGGAMUS – Beberapa waktu yang lalu sempat ramai pemberitaan di media online terkait dugaan Mark-up anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah (kepsek) Drs.Sasmadi yang menjabat kepala sekolah menengah atas negeri satu (SMAN1) Pulau panggung, kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Lampung.
Terkait hal itu, ini yang di sampaikan oleh Drs.Sasmadi kepada awak media untuk meluruskan pemberitaan tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan awak media yang mana sudah mengingatkan saya bahwa ada hal yang belum sempat saya jelaskan dan saya jawab terkait anggaran dana BOS pada tahun 2020,2021 dan 2022.
sehingga kawan-kawan awak media yang perlu memdapatkan informasi yang jelas dan akuntabel terkait pengelolaan anggaran dana BOS di SMAN 1 Pulau Panggung menjadi kecewa dan timbul miskomunikasi.” jelas Drs Sasmadi pada awak media pada acara ngopi bareng di salah satu rumah makan di Bandar Lampung. Minggu (22/01/2023).
Lebih lanjut Drs.Sasmadi yang didamping kawan sejawat nya sesama kepala sekolah menengah atas menjelaskan lebih rinci bahwa apa yang sudah dikelola seperti anggaran dana BOS, sudah diupayakan semaksimal mungkin untuk kemajuan sekolah yang dipimpinnya.
” Kawan-kawan awak media yang sudah melakukan sosial kontrol atau meliput di lokasi sudah pasti melihat dan mendengar keluhan dari warga yang belum tentu mewakili sebagai orang tua siswa/wali murid, hari ini pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan kepada kawan-kawan awak media untuk bisa di sampaikan kepada kawan-kawan di Lembaga BAIN HAM RI Prov.Lampung.
Bahwa saya sebagai kepala sekolah ingin meluruskan dan menjawab surat somasi dari lembaga BAIN HAM RI Prov.Lampung. semoga jawaban saya ini bisa menjadi informasi yang benar dan jelas apa adanya.” kata Drs.Sasmadi lagi.
Selain jawaban secara lisan yang di sampaikan oleh Drs.Sasmadi selaku kepsek SMAN 1 Pulau panggung, untuk memperkuat jawaban nya juga di buatkan secara tertulis yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak di saksikan dan ikut menanda tangani oleh beberapa awak media.
Sebagai narasumber dan sesuai dengan UU PERS Nomor 40 Tahun 1999, yang mana di jelaskan ada hak jawab dan hak koreksi yang di berikan kepada narasumber sebagai objek dari suatu pemberitaan yang dirasa kurang pas.
Hal itu lah yang mendorong kedua belah pihak untuk saling bertemu dan saling melakukan tanya jawab agar publik tidak tanda tanya terkait kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya.
Di tempat terpisah Hj.Metty Herawati, S.H sebagai penggiat anti korupsi dan pemerhati dunia pendidikan di Bandar Lampung, ikut angkat bicara.
” Saya perlu memberikan respon positif atas niat baik saudara Drs.Sasmadi yang mau duduk bareng dengan kawan-kawan awak media untuk menjelaskan dan memberikan informasi terkait pengelolaan anggaran dana BOS di SMAN 1 Pulau Panggung, ini perlu kita apresiasi kan, karena jangan sampai proses kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi terganggu dikarenakan permasalahan ini.” ujar Hj.Metty Herawati, S.H saat di temuin awak media di kediamannya. Selasa (24/01/2023).
Lebih lanjut lagi, awak media menyampaikan kepada Hj.Metty Herawati,S.H terkait hasil pertemuan ngopi bareng dengan Drs.Sasmadi, sebagai bentuk tanggung jawab kerjasama/patner antara awak media dengan Aktivis dan penggiat anti korupsi, maka perlu di sampaikan juga hak jawab dan hak korek yang diminta oleh kepsek Drs.Sasmadi.
“Laporan dari kawan-kawan awak media terkait jawaban yang di berikan oleh saudara Drs.Sasmadi baik secara lisan dan tertulis akan saya pelajari secepatnya, semoga ini bisa menjadi jawaban yang terbaik,”Ungkapnya (Deka/Tim)