Bandar LampungBerita DaerahKabar Lampung

Demo di DPRD Provinsi Lampung, Salah Satu Wartawan Diduga Diintimidasi

BANDAR LAMPUNG – Salah satu wartawan mendapatkan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil di lingkungan DPRD Provinsi Lampung dari Aparat Penegak Hukum .

Wartawan Fajarsumatera.co.id Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya dikelilinggi beberapa oknum Polisi diakibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa Yang ditangkap oleh anggota polri.

“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu,” kata Agung, Kamis (30/03).

Untuk itu, kata Agung yang biasa meliput di lingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

“Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak,” ungkapnya

Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .

“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang dedi dari medialampung. Id dan harian kandidat virgo bilang santai pak ini kawan saya, ” tandasnya

Diketahui , Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Demo Ricuh

Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan pintu masuk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berujung ricuh, Kamis (30/3/2023).

Diduga kericuhan itu bermula saat massa disambut di depan DPRD Lampung dengan pagar kawat duri.

Pun mereka meminta audiensi di dalam gedung DPRD Lampung namun tidak disetujui akhirnya memanas.

Mahasiswa juga membakar ban mobil menunjukkan kekecewaan terhadap wakil rakyat yang tidak bisa memenuhi keinginan untuk bertemu mereka.

Ketua DPRD Lampung Temui Massa

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay didampingi Anggota DPRD Budi Condrowati dan Deni Ribowo kemudian Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu untuk melakukan audiensi di halaman DPRD Lampung namun pihak mahasiswa menolak.

“Kami mau kita audiensi di dalam kantor DPRD Provinsi Lampung ini. Ini milik rakyat,” kata para mahasiswa.

Namun Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menolak dengan alasan bahwasanya tidak akan mungkin kantor DPRD Provinsi Lampung bisa menampung massa yang begitu banyak.

“Kita bisa audiensi disini, apa yang adik-adik semua minta akan kita sampaikan. Namun kalo kita semua masuk ke dalam gedung DPRD Provinsi Lampung ini tidak mungkin memadai. Ini kan jumlah kita banyak,” kata Mingrum Gumay.

Setelah gagal melakukan audiensi, aksi yang semula berjalan damai mulai memanas sekitar pukul 14:30 WIB, saat diguyur hujan deras.

Bermula dari pelemparan botol minuman kemudian memuncak dengan lemparan batu ke halaman kantor DPRD Lampung. Puluhan mahasiswa yang diduga provokator pun berhasil diamankan pihak kepolisian yang berada di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kapolresta Sebut 48 Mahasiwa di Amankan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto yang berada di lokasi membenarkan adanya sejumlah mahasiswa yang turut diamankan dalam aksi tersebut.

Mereka yang diamankan Polisi dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada 48 pendemo yang diamankan, nantinya kita akan kembangkan, namun terkait tembakan water Canon itu telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan, karena adanya tindakan anarkis dari pendemo,” kata Kombes Ino Harianto, usai aksi demo di depan gedung DPRD Provinsi Lampung.

Menurutnya, para pendemo sudah difasilitasi untuk bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Lampung. Namun tidak ada titik temu, hingga akhirnya mulai terjadi kericuhan.

“Kepada mereka semua ke 48 orang yang diamankan, tentunya kami belum bisa menentukan statusnya, karena masih kami dalami keterangan dan dikembangkan,” ujar Ino Harianto.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button