TUBABA – DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I atas 6 Raperda, 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD dan 3 Raperda Usul Pemerintah Daerah di ruang rapat gedung DPRD Tubaba, Rabu (13/11/2024).
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Ponco Nugroho, dan Wakil Ketua II S Joko Kuncoro dihadiri 24 anggota DPRD tersebut Penjabat Bupati Tubaba M Firsada, menyetujui 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD dan 3 Raperda Usul Pemerintah Daerah untuk dibahas DPRD dan ditetapkan menjadi Perda yang akan menjadi payung hukum Pemkab dalam menjalankan program kegiatan dan kebijakan.
Persetujuan Firsada disampaikan saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna yang juga dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat.
Pada rapat paripurna tersebut, jajaran legislatif menyampaikan 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Sementara jajaran eksekutif menyampaikan 3 Raperda untuk dibahas DPRD yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Penyeberangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
“Pemkab Tubaba menyatakan menerima ketiga Raperda usul inisiatif yang telah diajukan DPRD, dan menyampaikan 3 Raperda usul Pemerintah Daerah. Untuk selanjutnya 6 Raperda ini dapat dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Tim Propemperda Pemerintah Daerah bersama dengan Bapemperda DPRD guna dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi muatan pada Raperda,” kata dia, dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat 1 atas 6 Raperda.
Dalam sambutannya, Firsada mengatakan bahwa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, memang sangat diperlukan di Kabupaten Tubaba, Pendidikan merupakan investasi dalam peningkatan Sumber Daya Manusia dan pada hakikatnya Pendidikan Pancasila merupakan proses pembudayaan atau pewarisan budaya luhur bangsa dari generasi tua kepada generasi muda.
Kedua, lanjut Firsada, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Raperda itu juga diperlukan dan diharapkan dapat mendorong peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Hal ini selaras berdasarkan UU nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyatakan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
Firsada menambahkan, Pemkab Tubaba juga menyampaikan tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Penyeberangan, dimana Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Penyeberangan.
“Dengan Raperda ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, keamanan, keselamatan serta ketertiban dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah serta memajukan kesejahteraan masyarakat dan tumbuhnya budaya etika tertib berlalu lintas pada masyarakat,” harapnya.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tubaba saat berpotensi untuk pengembangan peternakan, sebab, Kabupaten Tubaba merupakan wilayah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan subsektor peternakan.
“Dalam rangka memanfaatkan kekayaan hayati tersebut, perlu diselenggarakan Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui pendekatan agribisnis yang berpihak terhadap rakyat, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Raperda terakhir tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya. Ketersediaan utilitas didukung dengan penyelenggaraan jaringan utilitas sebagai suatu sarana distribusi utilitas kepada masyarakat.
“Kebutuhan akan Utilitas menciptakan urgensi bagi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelaksanaan agenda dan aktivitas pembangunan di daerah secara terpadu melalui penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, agar memberikan rasa nyaman, aman, tertib dan ramah lingkungan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pada rapat paripurna itu, Fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan terhadap 6 Raperda, yang pada intinya juga menerima dan menyetujui Raperda usulan Pemerintah Daerah untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan tahapan, mekanisme dan tata tertib yang berlaku. (ADV)