TULANGBAWANG – Terkait berita yang sudah viral di Rutan Kelas IIB Menggala dengan dugaan berat adanya Pungli setelah kami dalami bukan hanya satu oknum melainkan Empat oknum dan mungkin bahkan lebih dari itu, hal yang mustahil setiap kegiatan pimpinan KARUTAN dan KPR tidak mengetahui, dengan adanya polemik ini seolah-olah KARUTAN dan KPR tutup mata, Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Sabtu(13/01/2024).
Setelah awak media menelusuri terkait konflik yang ada di Rutan Kelas IIB Menggala berjumlah empat orang oknum yang berinisial (ARD), Inisial (OL), Inisial (E) dan Inisial (AH) yang diduga kuat telah melakukan pungli dikarnakan dampak bebasnya penggunaan handphone yang ada di Rutan Kelas IIB menggala.
Setelah kami ketahui dari nara sumber yang enggan di sebut namanya bahwa Inisial (OL) telah di kanwilkan untuk dilakukan pembinaan karna telah di periksa oleh pegawai kantor wilayah (kanwil) Kementrian Hukum Dan Ham Bandar lampung karna diduga telah terlibat dalam konflik permasalahan yang ada saat ini di Rutan Kelas IIB Menggala.
Teguh selaku kepala pengamanan Rutan (KPR) kelas IIB Menggala yang mewakili Kepala Rutan (Karutan) Memaparkan ” yang saya tau hanya dua orang yang sudah mendapatkan surat panggilan dari kantor wilayah (kanwil) Kementrian Hukum dan Ham Bandar Lampung dan inisial (OL) memang bener sudah di kanwilkan yang selebihnya saya tidak tahu” Terang nya
Eliyantoni selaku ketua Lembaga swadaya masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), dan Heri Yadi Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kabupaten Tulang Bawang Mengatakan ”
kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengusut permasalahan ini sampai Tuntas kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, Dan kami meminta kepada KARUTAN dan KPR jangan diam, terkesan tutup mata karena ini masalah pungli yang sudah viral di Media sosial ” tutur Heri Yadi dan eliantoni.
“Kami Berharap agar Aparatur Penegak Hukum Yang Terkait Agar Secepatnya Menanggapi konflik permasalahan ini khususnya Kementrian Hukum Dan Ham Lampung agar mengambil sikap tegas dengan adanya dugaan pungli yang telah dilakukan oleh oknum pegawai sipir Rutan Kelas IIB Menggala dan Memberi sanksi tegas kepada oknum-oknum tersebut agar tidak terjadi lagi pungli-pungli yang dilakukan oleh oknum Rutan,”Tutupnya (Tim)