Bandar LampungNasional

Diduga Pakai Sabu, Sekretaris Lurah Bandar Lampung di Amankan Polisi

PotretKasus.com – Sekretaris Lurah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Dani Darmawan (DD) ditangkap Polda Lampung saat berada di kantor, Rabu, 3 Januari 2024.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari pengembangan tersangka Ismail yang lebih dulu ditangkap. Dalam keterangannya, Ismail menyebut pernah bertransaksi narkoba dengan DD.

Dari pengembangan itu, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DD saat sedang bekerja. Polisi langsung melakukan tes urine dan mendapatkan hasil positif narkoba. “Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polda Lampung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia, Kamis, 4 Januari 2024.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak 27 klip siap edar di dalam lemari pakaian. “Kami menemukan barang bukti 27 klip sabu dengan berat total 5,83 gram,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, DD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button