Berita DaerahLampung BaratNasional

PTSL Dari ATR/BPN Adakan Sosialisasi Lampung Barat

LAMBAR | PotretKasus.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Barat, Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Pertanahan, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Polisi Kehutanan (Polhut), melaksanakan sosialisasi optimalisasi pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023 di aula balai Pekon Gunung Terang, Rabu (27/06/2023)

Dalam kesempatan itu, Camat Airhitam Bambang Hermanto, S.Pdi, M.M., menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut seraya menekankan kepada seluruh perangkat pekon yang hadir agar dapat meneruskan sosialisasi tersebut ke masyarakat sehingga program PTSL yang akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang berjalan sukses.

Bambang berpesan dari sosialisasi itu peserta tindaklanjuti dengan disampaikan kepada warga lain sebagai acuan ketika ada warga yang ingin buat sertifikat melalui PTSL tersebut.

Pihaknya mengulas belajar dari pengamanan yang sudah-sudah jangan sampai program yang baik, semangat yang bagus justru timbulkan korban seperti aparat pekon sudah kerja baik justru tersandung masalah.

“PTSL ini bukan rahasia umum yang tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, yang bermanfaat kekuatan surat dalam menyelamatkan aset-aset, juga bermanfaat meningkatkan nilai jual, dan berbagai keuntungan lainnya,” tegas dia.

Kepada pihak kehutanan yakni KPH supaya jeli dalam penertiban wilayah yang tidak boleh di sertifikat seperti Hutan Lindung (HL), Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun fasilitas umum seperti jalan.

Sementara, Petugas ATR/BPN Lambar Rinto menerangkan mengenai syarat-syarat yang harus disiapkan oleh pemohon serta turut mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemerintah ini guna memperoleh kejelasan hak atas tanah yang khususnya di kecamatan Belalau akan dilaksanakan pada tahun depan.

“Ayo kita manfaatkan program ini, ajak tetangga, sanak saudara yang memiliki tanah namun belum bersertifikat untuk memanfaatkan program PTSL ini di tahun 2024 mendatang,”ajaknya.

Karena menurutnya, pentingnya PTSL bagi masyarakat ialah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

“Selain itu juga meminimalisir terjadinya sengketa atau konflik masalah pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas dan lain sebagainya,”imbuhnya.

Disisi lain, terkait kehadiran narasumber lainnya yakni Dishut Provinsi Lampung memaparkan terkait batas kawasan hutan, sementara bidang pertanahan pada Dinas PUPR Lambar menyampaikan terkait sertifikat aset pekon dan Pemkab.(Ruslan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button