PALEMBANG | PotretKasus.com – Berkas perkara kasus narkotika di Sumatera Selatan menduduki tingkat pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Hal ini diungkapkan Kajati Sumsel, Sarjono Turin, ketika ngobrol bareng wartawan, Kamis (1/6/2023).
“Untuk berkas perkara Narkotika di Sumsel, sudah mencapai kurang lebih 3.500 berkas,” papar Sarjono Turin.
Artinya lanjut Sarjono Turin, sudah menjadi tugas kita besama untuk menekan angka tersebut.
“Peran serta semua dalam menekan peredaran narkoba sangat dibutuhkan. Penegak hukum juga tidak boleh main-main,” tegasnya.
Sarjono Turin berharap, rekan-rekan media dapat mensosialisasikan perkara narkoba tersebut, agar masyarakat menilai bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara.
“Siapapun yang terlibat, baik sekelas ASN (Aparatur Sipil Negara), swasta atau siapapun, jika terbukti pasti dihukum. Seperti terdakwa Juperlius yang diputus 12 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Memang, awalnya dalam putusan banding dianggap dalam keterangan gila dan di Pengadilan Negeri diputus 14 tahun, ternyata alhamdulillah Mahkamah Agung (MA) RI masih berpihak ke kita dan diputus 12 tahun alhamdulillah,” pungkas Kajati. (*)