TUBABA (PK) – Penjabat Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. Muhammad Firsada, M.Si, dalam menjalankan amanahnya siap menetap di kabupaten setempat.
Hal itu terlihat saat diucapkannya ketika menanggapi pertanyaan awak media apakah akan menetap di Tubaba seusai dirinya bersama para pejabat dan ASN di kabupaten setempat mendapatkan pengantar tugas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Yang dalam hal ini diwakilkan kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung Dr. Senen Mustakim, S.Sos.,M.Si di Ruang Rapat Kantor Bupati, Panaragan, Selasa (23/05/2023)
Dalam penyampaian ia, “Kita akan usahakan. Penjabat bupati harus punya tanggung jawab, tetapi disisi lain penjabat bupati itu ditunjuk dari pejabat yang menduduki jabatan tinggi pratama di provinsi dan jabatan induknya itu tidak dilepas,” kata Firsada mantan kepala dinas di tulang bawang pada kala itu
Selain itu ia juga menyampaikan Menurutnya, memiliki dua jabatan yang harus dijalankan, pihaknya memang harus dapat mengatur waktu.
“Oleh karenanya, nanti sesuai dengan tingkatan tugas itu, kalau memang bisa dilaksanakan oleh dinas, atau asisten, dan sekda, kita berbagi tugas sesuai bidangnya masing-masing,” Jelasnya
Lanjutnya, Firsada menjelaskan, tugas Pj Bupati ini adalah melanjutkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang didalamnya ada urusan absolut, kompuren, dan pemerintahan umum.
Sementara pemerintah daerah itu melaksanakan urusan kompuren yakni pelaksanaan urusan wajib, pelayanan dasar, bukan pelayanan dasar, dan urusan pilihan, “terangnya
Ia menambahkan, “Dan kita harus melanjutkan pelayanan dasar itu, memastikan semua berjalan di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan permukiman, serta ketentraman masyarakat. Itu yang harus kita pastikan terus berjalan,” Ucapnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas Pj Bupati juga terus melanjutkan program dan rencana yang telah ditetapkan didalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Inikan sudah ditetapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan RPJMD sudah ditetapkan didalam perencanaan daerah. Jadi Pj ini melanjutkan apa yang sudah diprogramkan dan kebijakan yang sudah diambil,” terangnya.
Menurut Firsada, Pj Bupati ini bukan Bupati definitif tetapi penjabat yang tugasnya memastikan pelayanan didalam Undang-undang itu bisa dilanjutkan.
“Penjabat itu tidak bisa membatalkan, membuat kebijakan atau membatalkan perizinan dan itu sudah jelas.
Jadi apa yang sudah tercantum didalam APBD, di RKPD itu kita pastikan harus tetap berjalan,” kata dia menanggapi pernyataan wartawan apakah akan melanjutkan program yang sudah diletakkan dan dijalankan Pj Bupati sebelumnya.
Sementara dalam pengantar tugas Gubernur Lampung yang disampaikan Asisten III Dr. Senen Mustakim, S.Sos.,M.Si memberikan gambaran tentang tugas-tugas pokok fungsi Pj Bupati Tubaba berdasar pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 diantaranya Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Pj Bupati, lanjut dia, berdasarkan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni Mengajukan rancangan Perda. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
Dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Sementara larangan Pj Bupati berdasarkan pasal 132A PP Nomor 49 tahun 2009 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah diantaranya Melakukan mutasi pegawai.
Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Tugas utamanya menjalankan tugas pemerintahan dengan baik sesuai dengan ketentuan, dan masing-masing daerah sudah punya perencanaan.
Jadi dalam waktu dekat kita tidak punya program prioritas gubernur yang harus dijalankan di Tubaba. Yang pasti Pj harus menjalankan tugas apa yang sudah direncanakan di Tulang Bawang Barat ini,”singkatnya (*)