Berita DaerahBerita TerkiniHukumInfotainmentKabar LampungRagam

Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Berupa Reklame Seluas 0.4 H di Batu Putih di Hentikan

BATAM (PotretKasus.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi seluas 0,4 hektar (Ha) di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Diketahui lahan reklamasi yang dikelola oleh PT. Batam Bintan Pratama (BBP) tersebut akan dibangun fasilitas terminal khusus (tersus) sebagai tempat sandar kapal tanpa dilengkapi dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Benar bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut belum dilengkapi dengan dokumen PKKPRL”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han pada saat melakukan penyegelan operasional proyek di lokasi reklamasi, Jumat (13/1/2023)

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasi adanya pelanggaran dilokasi tersebut melalui inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap PT BBP.

Berdasarkan hasil inspeksi, PT. BBP tengah membangun dermaga bertipe Jetty Marginal dengan rencana kedalaman perairan sekitar -6m Low Water Spring (LWS) berukuran 195 x 45 m. Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3000 Deadweight tonnage (DWT).

“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan hasil pemanfaatan ruang laut yg direklamasi tsb berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur”, ungkap Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pembangunan jeti ini diduga telah berjalan sejak bulan Juli 2021 dengan melakukan penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) terlebih dahulu tanpa dilengkapi dokumen KKPRL dan Izin Reklamasi.

Adin menegaskan bahwa penghentian operasional kegiatan pemanfaatan ruang laut ini sesuai dengan Permen 31/2021 ttg pengenaan sanksi administrasi.

Sikap tegas ini dilakukan untuk dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya dapat melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk diketahui, PT. BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

Dengan dihentikannya proyek reklamasi tersebut, PT BBP dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen penuh untuk memulihkan kesehatan laut serta memastikan pemanfaatan ruang laut di Indonesia dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Untuk itu, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berjalan tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif lanjutan berupa paksaan pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan dan pencabutan izin bahkan pengenaan pidana bila terindikasi ancaman terhadap *Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L). (Ebing) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button