TULANG BAWANG – Beredar informasi seluruh jajaran instansi dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang saat ini tengah diperiksa Kejaksaan Negeri Menggala. Selasa (17/1/2023)
Pemeriksaan tersebut imbas dari pengaduan dari rekan media dan 2 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Salah satu saksi mengungkapkan, bahwa dirinya melihat beberapa mantan pejabat dan pejabat aktif Diskominfo Tulang Bawang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Menggala. Informasi yang diterima mereka saat ini tengah diperiksa secara maraton.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Menggala terkait seputaran aliran dana publikasi tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.
Dalam hal ini, Ketua LSM Cakra Institut Bowo angkat bicara, dalam analisanya bila melihat dari sisi peraturan perundang-undangan tentang korupsi yang berlaku mereka pemberi dan penerima harus diperiksa.
“Kalau kejaksaan menerapkan undang-undang nomor 30 tentang korupsi maka demi keadilan hukum, Diskominfo Tuba dan para media yang menerima aliran dana tersebut harus diperiksa untuk penyeimbang sangkaan praduga korupsi,” ucapnya
Masih kata dirinya, pemeriksaan para media yang menerima kucuran dana publikasi tersebut harus dibedakan tingkatanya. Mulai dari yang kecil dan besar sebagai sampel.
“Alangkah baiknya Jaksa selaku pemeriksaan memanggil para penerima dana publikasi di angka 30 juta ke atas, sehingga dapat menjelaskan kenapa mereka mendapat nilai sebesar itu,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini memang dari segi aturan Diskominfo tidak bisa menentukan dan menetapkan besaran anggaran untuk media terlebih tidak adanya keterbukaan Diskominfo mengenai berapa jumlah keseluruhan media yang bekerjasama (MOU) setiap tahunnya.
“Memang belum ada peraturan pemerintah atau perbup yang mengatur itu. Sehingga, pembagian tidak merata yang mana ketika pembagian tidak merata menimbulkan keributan dan kecemburuan. Pertanyaannya siap kah mereka yang mendapatkan nilai besar untuk diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Menggala,” tutupnya.
Sampai dengan berita ini di terbitkan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejaksaan. Sementara Diskominfo Tuba hingga saat ini masih bungkam. (Red)